Dasboard Pelayanan urusan perhubungan yang berbasikan Web. Dalam dashboard ini berisikan seluruh pelayanan publik urusan perhubungan sehigga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan di Dinas Perhubungan. Dengan adanya SETA pelayanan akan lebih murah,cepat, efektif dan efisien serta dapat tersusun database yang tersistematis.
Dashboard Pelayanan Urusan Perhubungan Berbasis Web.
Dashboard ini memuat semua layanan publik urusan perhubungan, memudahkan masyarakat mengakses pelayanan di Dinas Perhubungan.
Sistem Informasi Persetujuan Perijinan Perparkiran (SIJUKIR) merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh pemohon Perijinan Parkir, Tepi Jalan dan Parkir Khusus dengan berbasis web. Aplikasi ini telah dilengkapi dengan penentuan titik lokasi sehingga dapat memudahkan untuk verifikasi dokumen pengajuan Perijinan Parkir Tepi Jalan dan Parkir Khusus.
Persetujuan Online Andalalin Bantul (PENTOLAN BANTUL) merupakan Aplikasi yang dapat digunakan oleh pemohon Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mengisikan pengajuan ANDALALIN dengan berbasis web. Aplikasi ini telah dilengkapi dengan penentuan titik lokasi sehingga dapat memudahkan untuk penilaian dokumen ANDALALIN.
“SALUD TENAN” adalah akronim dari " SADAR LALU LINTAS USIA DINI UNTUK KESELAMATAN DI KABUPATEN BANTUL," merupakan alternatif solusi inovasi sebagai Strategi Sinergitas dalam mempromosikan budaya tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan Forum LLAJ, guru, siswa, dan mitra kerja secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sistem Pendaftaran Online (SIPENTOL) Pengujian Kendaraan Bermoto merupakan sebuah sistem yang mengatur pendaftaraan online di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang memudahkan pengguna layanan untuk melakukan Uji berkala kendaraan bermotor. Dengan adanya sistem ini maka dapat mengurangi resiko antrian pelayanan yang ada diUPTD PKB.
Layanan Informasi Digital (Linda) merupakan sebuah inovasi berbentuk aplikasi yang berisikan informasi tentang pelayanan publik urusan perhubungan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Tugas pokok dari UPT PKB adalah melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan dari Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor; mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Dalam aplikasi ini terdapat sosialisasi persyaratan dan alur pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Adapun pelayanan yang di lakukan di UPT PKB meliputi : pengujian kendaraan berkala, pelayanan dokumen rubah bentuk, pelayanan mutasi uji keluar daerah, pelayanan mutasi kedalam daerah, pelayanan numpang uji keluar daerah.